Kunjungan Ombudsman di Puskesmas Tanjung Uncang
1 min readOmbudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) :
- Kepatutan
- Keadilan
- Non-diskriminasi
- Tidak memihak
- Akuntabilitas
- Keseimbangan
- Keterbukaan dan
- Kerahasiaan
Pada tanggal 21 Agustus 2023 UPTD Puskesmas Tanjung Uncang mendapat jadwal untuk penilaian Ombudsman